- MENGOORDINASIKAN PENYIMPANAN DAN PENDOKUMENTASIAN SELURUH INFORMASI PUBLIK YANG BERADA DI SMA NEGERI 9 PADANG, MELIPUTI:
- INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA;
- INFORMASI YANG WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT;
- INFORMASI TERBUKA LAINNYA YANG DIMINTA PEMOHON INFORMASI PUBLIK.
- MENGOORDINASIKAN PENDATAAN INFORMASI PUBLIK YANG DIKUASAI OLEH SMA NEGERI 9 PADANG DALAM RANGKA PEMBUATAN DAN PEMUTAKHIRAN DAFTAR INFORMASI PUBLIK SETELAH DIMUTAKHIRKAN OLEH PIMPINAN MASING-MASING UNIT SEKURANG-KURANGNYA 1 (SATU) KALI DALAM SEBULAN.
- MENGOORDINASIKAN PENYEDIAAN DAN PELAYANAN SELURUH INFORMASI PUBLIK DI BAWAH PENGUASAAN SMA NEGERI 9 PADANG YANG DAPAT DIAKSES OLEH PUBLIK, BAIK MELALUI PENGUMUMAN DAN/ATAU PERMOHONAN.
- MENGOORDINASIKAN INFORMASI PUBLIK MELALUI MEDIA YANG SECARA EFEKTIF DAPAT MENJANGKAU SELURUH PEMANGKU KEPENTINGAN.
- MENGOORDINASIKAN PENYAMPAIAN INFORMASI PUBLIK DALAM BAHASA INDONESIA YANG BAIK DAN BENAR, SERTA MUDAH DIPAHAMI.
- MELAKUKAN PENGUJIAN TENTANG KONSEKUENSI YANG TIMBUL SEBELUM MENYATAKAN INFORMASI PUBLIK TERTENTU DAPAT DIAKSES ATAU DIKECUALIKAN.
- MENYERTAKAN ALASAN TERTULIS PENGECUALIAN INFORMASI PUBLIK SECARA JELAS DAN TEGAS, DALAM HAL PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DITOLAK.
- MENGHITAMKAN ATAU MENGABURKAN INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN BESERTA ALASANNYA.
- MENGEMBANGKAN KOMPETENSI PPID DAN PETUGAS INFORMASI DALAM RANGKA PENINGKATAN KUALITAS LAYANAN INFORMASI PUBLIK.
- MENGOORDINASIKAN DAN MEMASTIKAN AGAR PENGAJUAN KEBERATAN DIPROSES BERDASARKAN PROSEDUR PENYELESAIAN KEBERATAN APABILA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DITOLAK.
- MENGOORDINASIKAN SETIAP UNIT PPID DI SMA NEGERI 9 PADANG DALAM MELAKSANAKAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK.
- MENOLAK PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK SECARA TERTULIS APABILA INFORMASI PUBLIK YANG DIMOHON TERMASUK INFORMASI YANG DIKECUALIKAN/RAHASIA DENGAN DISERTAI ALASAN SERTA PEMBERITAHUAN TENTANG HAK DAN TATA CARA BAGI PEMOHON UNTUK MENGAJUKAN KEBERATAN ATAS PENOLAKAN TERSEBUT.